Polres Morowali Sigap Tangani Kasus Pembacokan di Bahodopi, Masyarakat Dihimbau Tidak Main Hakim Sendiri 

    Polres Morowali Sigap Tangani Kasus Pembacokan di Bahodopi, Masyarakat Dihimbau Tidak Main Hakim Sendiri 
    Tampak Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono memperlihatkan barang bukti Parang yang digunakan Pelaku

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Patut di apresiasi, gerak cepat Jajaran Polres Morowali Polda Sulteng, dengan sigap menangani kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Dua (2) pelaku pembacokan yang merupakan kakak beradik inisial B dan F berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, walaupun sebelumnya para pelaku itu sempat melarikan diri tapi berkat kerja keras jajaran Polres Morowali bisa menangkap para pelaku dari persembunyiannya.

    Dalam press release yang dipimpin Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono di Mapolres Morowali, Jum'at (25/11/2022) membeberkan kronologi kejadian. Bahwa peristiwa bermula pada tanggal 21 November 2022, dimana Pelaku B dan korban AN sama-sama bekerja di salah satu perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Bahodopi.

    Pada saat jam istirahat siang, mereka (Pelaku dan Korban) ada sedikit cekcok. Namun saat kejadian itu langsung dilerai rekan sesama kerjanya. Rupanya permasalahan itu tidak selesai sampai disitu, berlanjut sampai di luar setelah pelaku B kembali ke rumah  menceritakan kejadian yang dialami di tempat kerjanya kepada adiknya inisial F yang merupakan saudara kandung pelaku.

    Mendengar cerita pelaku B tersulutlah emosi F adik pelaku, pada hari itu juga mereka bersama-sama datang ke pos menunggu sampai korban datang. Setelah korban datang, akhirnya pelaku B terlebih dahulu berkelahi dengan korban. Dalam kondisi berkelahi, saat itu juga pelaku F yang sudah membawa parang melakukan pembacokan ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.

    "Jadi ada ditemukan dua (2) luka pembacokan di punggung bagian belakang, " ungkap Donatus Kono yang turut didampingi Kabag Ops AKP Umar SH, MH serta Iptu Arya Widjaya SIK Kasat Reskrim Polres Morowali.

    Setelah kejadian, lanjut Donatus para pelaku sempat melarikan diri berbagai informasi yang di dapat para pelaku ini sudah melarikan diri ke Sulawesi Selatan maupun ke Sulawesi Tenggara dan daerah lainnya.

    Dari banyaknya informasi yang didapatkan, dengan keterbatasan jumlah personil Polres Morowali berbagi tugas menyebar keseluruh tempat yang sudah menjadi titik sasaran.

    Dari hasil pengembangan informasi yang dilakukan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Desa Tangofa dan dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki para pelaku karena sempat melawan petugas.

    "Para pelaku kita lakukan tindakan tegas namun terukur, dengan menembak kaki para pelaku karena sempat mau melawan petugas, " terang Donatus Kono.

    "Atas pembuatannya, para pelaku terancam 7 tahun penjara dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana, " jelas Donatus Kono menambahkan.  

    Dalam penjelasannya itu, Donatus Kono mengakui kejadian pembacokan di Bahodopi sangat mendapat perhatian serius karena kejadian tersebut sempat ditanggapi oleh saudara dan teman-teman dari korban sehingga dilakukan upaya maksimal mengantisipasi jangan sampai kejadian tersebut mengarah ke isu SARA.

    Dengan upaya maksimal itu termasuk mendatangi para tokoh masyarakat, kondisi dan suasana diwilayah Bahodopi tidak terjadi dari hal-hal yang tidak di inginkan, semua pihak dapat bergandengan tangan dan menyerahkan sepenuhnya kasus pembacokan kepada aparat penegak hukum.

    "Puji syukur semua pihak bergandengan tangan, kasus ini sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum, ".
    Kita himbau kepada masyarakat agar melapor kepada aparat kepolisian jika ada tindakan kejahatan yang terjadi jangan main hakim sendiri, " himbuhnya mengakhiri.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    PT AWK Gugat PT RUJ ke Pengadilan, Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Ke 3, PN Poso Beri Ruang Damai Sengketa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Melawi Melakukan Olah TKP Kebakaran Rumah di Desa Belonsat
    Spiritual di Balik Jeruji, Polres Sekadau Bina Rohani dan Mental Para Tahanan
    Polres Ketapang Gelar Sosialisasi Mamfaat Program Asabri Di Aula Polres
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara

    Ikuti Kami